Admin
Kamis, 18 September 2025
DINAS P3A DAN PPKB KAB. PEKALONGAN
Dinas P3A dan PPKB menyelenggarakan pelayanan publik sebagai berikut :
1. Pengaduan korban kekerasan terhadap anak
2. Pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan
3. Pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan konseling keluarga sejahtera
4. Pelayanan distribusi alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut diatas dapat langsung datang ke kantor Dinas P3A dan PPKB Kab. Pekalongan jalan Krakatau No. 5 Kajen pada hari kerja dan jam kerja.